Unit Lantas Polsek Sukalarang Optimalisasi Kegiatan Dikmas Lantas Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas

    Unit Lantas Polsek Sukalarang Optimalisasi Kegiatan Dikmas Lantas Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas

    Kota Sukabumi - Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Optimalisasi Kegiatan Dikmas Lantas Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang, Sabtu ( 02/12/2023 ).

    Polisi Lalu Lintas Polsek Sukalarang melanjutkan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas), kali ini sasarannya pengemudi ojeg pangkalan (opang) yang ada di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang.

    Ps. Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan, bersama anggota sebagai pelaksana Kegiatan Dikmas Lantas menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

    Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan masyarakat pendidikan soal aturan lalu lintas.

    Dikmas Lantas adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

    Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E. menerangkan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan.

    Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.
    Karena itulah Unit Lantas Polsek Sukalarang mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, ” tutur Kanit Lantas"

    Polsek Sukalarang melalui Unit Lantas berusaha membina masyarakat demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ucap kapolsek

    kota sukabumi polres sukabumi kota akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI POLRI Lakukan Patroli Dialogis...

    Artikel Berikutnya

    Gatur Lalin Pagi, Bentuk Pelayanan Unit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024

    Ikuti Kami